AD ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga)

 

PENGERTIAN

1. Anggaran Rumah Tangga adalah suatu acuan program dalam garis besar
sebagai pernyataan kehendak pimpinan dan anggota suatu organisasi yang pada intinya berisi Kerangka Umum Program Kerja yang ditetapkan oleh Rapat Pimpinan dan Anggota Suatu Organisasi.

2. Kerangka Umum Program Kerja tersebut merupakan rangkaian program program Kerja yang menyeluruh, terarah dan terpadu yang berlangsung secara berkesinambungan.

3. Rangkaian program-program kerja yang terus-menerus tersebut dimaksudkan tujuan organisasi seperti termaksud di dalam Anggaran Dasar organisasi.

4. Anggaran Rumah Tangga juga merupakan Program Utama Badan Pengurus Organisasi yang memberikan arah dalam mewujudkan Rencana Kerja Operasional yang lebih terperinci, setiap tahunnya.

 FUNGSI

  • AD / ART berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi.
  • AD berfungsi juga sebagai dasar pengambilan sumber peraturan tu hokum dalam konteks tertentu dalam organisasi.
  • ART berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD, Karena AD hanya mengemukakan pokok – pokok mekanisme organisasi saja.
 

ARTI LAMBANG NEGARA INDONESIA



ARTI LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Lambang Negara Garuda Pancasila :
Lambang Garuda / Burung Garuda memiliki jiwa keperkasaan, kecekatan serta keberanian untuk mempertahankan dirinya dan selalu waspada terhadap bahaya yang mengancam dirinya, dan berjiwa pembangunan, lihat sejarah kerajaan di Nusantara
Setelah Proklamasi tnggal 17 Agustus 1945 dan terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipandang perlu untuk menentukan Lambang bagi Negara, hak ini baru terwujud pada tahun 1951 yang ditetapkan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 1951 yang terdiri atas tiga bagian yaitu:
  1. Burung Garuda yang menengok dengan kepala lurus kesebelah kanannya
  2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada lehernya
  3. Semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang ditulis di atas pita yang di cengkeram.
Kepala Burung Garuda tersebut menoleh ke kanan sebagai pencerminan dari budaya berpikir rakyat Indonesia yang menafsirkan kanan itu umunnya bersifat positif dan baik.
Sayap burung Garuda ditentukan 17 helai, ekornya 8 helai, bulu kecil dibawah perisai 19 helai, sedang bulubleher 45 helai. Yang mana kesemuaan melambangkan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di Proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pada lehernya burung Garuda digantung sebuah perisai. Perisai pada umumnya dalam sejarah peradaban bangsa Indonesia sebagai alat untuk melindungin diri dari serangan awan dalam pertempuran.
Perisai ditafsirkan sebagai lambang perjuangan dan kesatuan sikap bangsa Indonesia untuk melindungin tumpah darahnya. Di tengah-tengah perisai terdapat garis tebal melukiskan garis khatulistiwa yang melintas Nusantara. Gambar yang terdapat dalam lima buah ruang pada perisai itu menggambarkan dasar negara kita yaitu “Pancasila”
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa, dilukiskan dengan gr. Bintang bersudut lima.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, dilukiskan dengan gr. tali Rantai.
  3. Persatuan Indonesia, dilukiskan dengan gr. Pohon Beringin.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dilikuskan dengan gr. Kepala banteng.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dilukiskan dengan gr. Kapas dan Padi.
  6. Adapun perkataan “Bhinneka Tunggal Ika” (bhinna ika, tunggal ika) yang terdapat pada  pita putih berasal dari bahasa Jawa Kuno yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu jua” yang dijadikan semboyan bagi kesatuan dan persatuan.
Warna yang di pakai dalam melukis Lambang Negara ini terdiri dari “Panca Warna” yaitu ; Merah, Putih, Kuning, Hitam dan warna Kuning Emas dipakai untuk keseluruhan burung dan merah putih dipakai pada ruangan di tengah

Penggunaan Lambang Negara dalam tata kehidupan negara sehari-hari telah diatur oleh Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958.

Apabila Lambang Garuda digunakan sebagai lencana untuk menunjukkan kewarganegaraan sebagai WNI, digunakan pada dada sebelah kiri atas.

 

Tata Upacara Bendera

TATA UPACARA BENDERA (TUB)
ARTI
Tata   : mengatur, menata, menyusun Upa    : rangkaian
Cara   : tindakan, gerakan

Jadi Tata Upacara Bendera adalah tindakan dan gerkan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.

SEJARAH
Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.
DASAR HUKUM
1.      Pancasila
2.      UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)
3.      Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera)
MAKSUD DAN TUJUAN
a.      untuk memperolah suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.
b.     menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
PEJABAT UPACARA
a.      Pembina Upacara
b .     Pemimpin Upacara
c.      Pengatur Upacara
d.      Pembawa Upacara
PETUGAS UPACARA
a.      Pembawa naskah Pancasila
b.     Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c.      Pembaca Do’a
d.      Pemimpin Lagu
e.      Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
f.       Kelompok Pembawa Lagu
g.      Cadangan tiap perangkat
PERLENGKAPAN UPACARA
1.      Bendera Merah Putih
Ukuran perbandingan 2 : 3
Ukuran terbesar 2 X 3 meter
Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter
2.      Tiang Bendera
Minimal 5 meter maksimal 17 meter
Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 5
3.      Tali Bendera
Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik
4.      Naskah-naskah
  1. Pancasila
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  3. Naskah Do’a
  4. Naskah Acara